Pascagempa Bumi di Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna: Saat Ini Sedang Proses Assessment

JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa memasuki hari ke-4 pascabencana alam gempa bumi di Kabupaten Bandung, khususnya yang melanda wilayah Kecamatan Kertasari, Pangalengan dan Pacet, saat ini sedang memasuki proses assessment.

Diketahui bencana alam gempa bumi melanda Kabupaten Bandung dan sekitarnya terjadi pada Rabu (18/9/2024) pukul 09.41 WIB.

“Penanganan pascagempa bumi di Kabupaten Bandung, saat ini memasuki hari keempat mau ke assessment, tetapi perlu dilaksanakan pelatihan dan bimtek (bimbingan teknis) dulu. Tadi jam 10 sudah mulai pelaksanaan bimteknya, ada tim 50 yang akan ke lapangan untuk melihat apakah kondisi bangunan itu rusak berat, sedang, dan ringan,” tutur Bupati Bandung saat menghadiri giat Yaumul Ijtima Kajian Kitab Hikam di Pontren Darunnian Al Islami, Jalan Cagak Desa Maruyung Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, Sabtu (21/9/2024).

Dengan adanya proses assessment itu, kata Dadang Supriatna, untuk mengetahui mana yang ditangani BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) melalui anggaran APBN, dan mana yang ditangani Provinsi Jabar dari anggaran APBD Provinsi Jabar, dan mana yang ditangani APBD Kabupaten Bandung.

“Ini tentu, semuanya kembali kepada data. Ketepatan data ini tidak hanya pada like and dislike, tapi harus berdasarkan data faktual di lapangan,” katanya.

Untuk penanganan bencana gempa bumi di Kabupaten Bandung, imbuh Dadang Supriatna, bahwa pihaknya kemarin sudah mengadakan rapat dengan para kepala desa dan camat di daerah yang terdampak gempa bumi.

“Selain itu melaksanakan rapat dengan para stakeholder dan termasuk dengan BNPB, untuk menentukan kondisi bangunan mengalami rusak berat, sedang dan ringan pada hari ini akan difinalisasi. Mudah-mudahan dalam waktu satu dua hari ini bisa selesai,” kata Bupati Bedas.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, mengatakan kondisi rumah atau bangunan yang rusak bakal mendapatkan bantuan dari BNPB sebesar Rp 60 juta untuk perbaikan bangunan tersebut.

“Rusak sedang mendapatkan bantuan Rp 30 juta dan rusak ringan Rp 15 juta,” kata orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini.

Apabila, katanya, tidak masuk pada kategori itu, maka apakah nanti dibiayai APBD Provinsi Jabar atau APBD Kabupaten Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan