JABAR EKSPRES – Bansos PKD Tahap 3 telah cair sejak Kamis, 19 September 2024, hal ini disampaikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Instagramnya @dinsosdkijakarta.
“Pencairan dilakukan dalam akumulasi 3 (tiga) bulan yakni Juli, Agustus, September 2024 kepada penerima KAJ, KPDJ dan KLJ,” demikian bunyi pengumuman yang dikutip dari Instagram @dinsosdkijakarta, Kamis (19/9/2024).
Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa penerima Bansos PKD tahap 3 telah menjalani proses rekonsiliasi dengan Bank DKI serta berhasil melewati pemadanan data kependudukan dan data WBS panti sosial.
Kriteria Penerima Bansos PKD
Adapun siapa saja yang menerima bansos PKD ini sesuai dengan kriteria pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, yaitu:
- Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (lansia usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos)
- Hasil verifikasi dan validasi dilapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
BACA JUGA: Terbaru! Pencairan Bansos PKD Tahap 3 untuk KAJ, KLJ, dan KPDJ di DKI Jakarta, Sudah Cair?
7 Kriteria yang Dikecualikan Penerima Bansos PKD
Sementara itu, masih dikutip dari Instagram @dinsosdkijakarta, terdapat kriteria yang dikecualikan bagi yang terindikasi padanan:
- Ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI.
- Ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel bulan Juni 2022.
- Web Service kependudukan dari Kemendagri RI.
- Kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M).
- Warga Binaan Panti Sosial.
- Variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI; tidak miskin;menggunakan air kemasan bermerk 19 liter).
- Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN yaitu penerima PKH dan BPNT.