JABAR EKSPRES – Informasi yang sangat ditunggu-tunggu warga Jakarta akhirnya muncul juga, bantuan sosial (bansos) melalui program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 3 yang terdiri dari Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) akhirnya sudah bisa dicairkan sejak 19 September 2024.
Informasi ini dibagikan langsung oleh salah satu penerima bansos di laman media sosial Face Book.
Akun bernama @sudi yana ini membagikan foto struk ATM bukti penarikan sebesar Rp900.000 yang disebutnya sebagai bantuan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.
“Alhamdulillah,Bun jakarta barat kpdj udh cair,” tulisnya sebagai keterangan foto yang diunggahnya pada 19 September 2024.
baca juga : Update Terbaru Info Pencairan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Tahap 3 Rp900.000, Ada Kabar Baik?
Unggahan itupun langsung mendapat banyak pertanyaan dari pengguna Facebook lainnya, rata-rata menanyakan apakah yang cair itu bansos KPDJ lama atau yang baru.
Pasalnya penerima bansos PKD lama atau tahap 3 sudah banyak yang menantikan pencairan ini, sementara Pemprov Jakarta justru mendahulukan pencairan bagi penerima baru yang melakukan pendaftaran terakhir.
Namun dari unggahan tersebut akhirnya terjawab sudah, penantian para penerima bansos lama bisa bernafas lega karena bantuan KAJ< KLJ dan KPDJ akhirnya cair juga.
Pencairan bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Bank DKI atau melalui ATM Bank DKI.
Baca juga : Akhirnya Ada Kabar Baik, Pencairan KLJ Tahap 3 Bulan Juli, Agustus dan September Sudah Siap
Jika masih ragu, masyarakat bisa mengeceknya terlebih dahulu dengan cara online melalui link diladu.jakarta.go.id atau melalui mobile bank DKI JakOne.
Berikut cara mengecek penerimaan bansos melalui situs resmi yang disediakan oleh pemerintah DKI Jakarta:
1. Buka Aplikasi Browser: Anda bisa menggunakan browser apa pun, seperti Google Chrome.
2. Masuk ke Situs Resmi: Akses situs resmi pemeriksaan penerima bansos melalui link siladu.jakarta.go.id.
3. Masukkan NIK KTP: Setelah masuk ke situs, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda pada kolom yang tersedia.
4. Klik Tombol “Cari”: Setelah memasukkan NIK, klik tombol ‘Cari’ untuk memproses pencarian.