JABAR EKSPRES – Peraturan wali kota (perwal) berkaitan kemudahan berkoperasi harus segera diperbarui pemerintah. Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir mendorong, perwal tersebut bakal berguna untuk mencegah terjadinya warga yang terjerat kasus rentenir.
Ketua Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya mengungkapkan, hal itu sebagai penguatan sekaligus menjadi payung hukum penguatan pihaknya. Di samping satgas melakukan sosialisasi bahaya rentenir.
Pada saat ini, dirinya mengaku fokus Satgas Anti Rentenir Kota Bandung masih terhadap pemberdayaan korban kasus rentenir. Selain pemberdayaan perorangan, pihaknya juga melakukan pemberdayaan kelompok.
Baca Juga:Dinkes Pastikan Belum Ada Kasus Cacar Monyet di Bandung BaratJelang Pilkada 2024, Pemkot Jakarta Pusat Terus Tingkatkan Koordinasi Lintas Sektor
“Tujuannya tempat tersebut jadi sarana komunitas yang berbasis sebagai tempat edukasi wisata dan pemberdayaan ekonomi. Termasuk mau belajar tentang masyarakat bebas rentenir, bisa sharing di sini,” imbuhnya.
