JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Cuti tersebut diambil lantaran keduanya bakal bersaing dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung. Keduanya sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung untuk maju sebagai Calon Bupati.
“Iya sudah dan bahkan mendapat persetujuan untuk cuti dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin,” Kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana dikonfirmasi, Selasa (17/9).
Kahpiana menjelaskan, jika keduanya sudah mendapat persetujuan curi dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Sudah ada surat persetujuan cutinya dari gubernur, cutinya itu dari 25 September sampai dengan 23 November. Itu buat Bupati dan Wakil Bupati, cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” kata Kahpiana
Menurut Kahpiana, aturan tentang cuti bagi petahana yang maju pilkada tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permemdagri) Nomor 74 Tahun 2016
Dalam aturan itu disebutkan, pemberian cuti dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan calon. Artinya, kedunya harus sudah mengajukan cuti sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
“Kalau cutinya, di undang-undang itu, dilakukan selama masa kampanye, yaitu dari 25 September 2024 sampai 23 November 2024 atau sampai tiga hari sebelum pemungutan suara,” terang dia.
Meski begitu, baik Dadang maupun Sahrul saat ini bisa melaksanakan kegiatan pemerintahan hingga tahapan kampanye dimulai. Penetapan pasangan calon sendiri baru akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
“Nanti ketika Bupati dan Wakil Bupati cuti maka Gubernur mengusulkan Penjabat Sementara (Pjs). Siapa yang jadi Pjs, saya tidak tahu, karena situasi di Pilkada Serentak ini juga kan banyak petahana yang maju,” katanya.
Banyak Warga Ngeluh
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna saat ini masih rajin melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak massa. Hal itu sedikit menimbulkan keresahan bagi sebagian warga.
Salah satunya yakni Novianti (39) Warga Katapang, yang mempertanyakan aturan kampanye bagi calon petahana ke penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan.
Pasalnya, kegiatan pemerintahan yang dilakukan petahana dengan melibatkan banyak massa rentan disusupi oleh aktivitas kampanye.