Ke – 11 warga Jabar tersebut semuanya dari Kabupaten Sukabumi, tepatnya Desa Kebonpedes dan Jambenenggang (Kecamatan Kebonpedes), serta Desa Cipurut dan Cireunghas (Kecamatan Cireunghas).
Mafia penyekap di Myamnar diketahui meminta tebusan Rp50 juta per orang atau total Rp550 juta.
“Kami berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Warga Kementerian Luar Negeri. Kami akan terus berusaha karena (biar bagaimana pun) saudara-saudara kita harus dilindungi,” ungkap Bey.