Bantuan Sosial PKH dan BPNT September-Oktober 2024 Sudah Cair, Ini Kategori Penerima yang Dihapus

JABAR EKSPRES – Periode pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 5 dan 6 untuk September-Oktober 2024 dibarengi dengan penghapusan beberapa penerima dari program ini. Simak kategori penerima yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan.

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode September-Oktober 2024. Namun, perlu dicatat, ada beberapa penerima yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan ini karena berbagai alasan, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024.

Pada periode ini, PKH tahap 5 dan BPNT tahap 6 akan disalurkan mulai akhir September hingga akhir Oktober 2024. Bagi keluarga penerima manfaat (KPM), pencairan dilakukan melalui dua skema. Pertama, KPM reguler yang menerima bantuan melalui bank Himbara akan mendapatkannya setiap dua bulan sekali. Kedua, KPM yang menerima bantuan lewat PT Pos Indonesia akan dicairkan setiap tiga bulan.

Namun, tak semua KPM berhak terus menerima bantuan. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data dari pemerintah daerah, beberapa kategori KPM telah dinyatakan tidak layak mendapatkan bantuan lagi. Proses ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Pencarian Bansos PKH dan BPNT Rp400.000 September-Oktober 2024 Bisa Dicarikan Usai Pelantikan Mensos Baru

Siapa Saja yang Dicabut dari Daftar Penerima Bansos?

Setidaknya ada 15 kategori yang menyebabkan seseorang atau keluarganya dicabut dari daftar penerima bansos. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Alamat atau individu tidak ditemukan: Jika alamat atau identitas penerima tidak valid, bantuan otomatis dicabut.
  2. Penerima telah meninggal dunia: Jika penerima bantuan telah wafat dan tidak ada pengurus pengganti, bantuannya dihentikan.
  3. Penghasilan di atas UMP/UMR: KPM yang memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) tidak lagi berhak mendapat bantuan.
  4. Pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri: Jika ada anggota keluarga yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri, bantuan sosial otomatis dicabut.
  5. Memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan dari APBN/APBD: Kategori ini termasuk tenaga pengajar bersertifikat atau pegawai pemerintah yang mendapat gaji rutin dari anggaran negara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan