Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Begini Cara Ceknya!

JABAR EKSPRES -Berikut adalah link pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Begini cara ceknya dan siapkan diri untuk tahap tes SKD.

Buat kamu yang menunggu hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, ada kabar baik! Pengumuman hasil seleksi administrasi akan segera diumumkan pada 14-19 September 2024. Untuk peserta yang sudah mendaftar, ini saatnya untuk cek apakah kamu lolos ke tahap berikutnya atau tidak.

Nah, hasil seleksi administrasi CPNS ini bisa kamu cek melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id. Kamu cukup login menggunakan NIK dan password yang didaftarkan saat melamar, lalu pilih opsi ‘Cek Hasil’ atau ‘Lihat Pengumuman’. Di situ, akan ditampilkan apakah kamu dinyatakan lolos atau tidak. Kalau lolos, kamu bisa langsung mengunduh dokumen pengumuman beserta jadwal tes berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Selain itu, kamu juga bisa mengecek hasil seleksi di portal resmi masing-masing instansi yang kamu lamar. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Perhubungan (https://cpns.dephub.go.id), Kementerian PUPR (https://pu.go.id/pengumuman), dan Kementerian Luar Negeri (https://e-casn.kemlu.go.id), serta masih banyak lagi. Jadi, jangan lupa untuk cek portal yang sesuai dengan instansi tempat kamu melamar.

Langkah Sanggah bagi yang Tidak Lolos

Kalau ternyata namamu tidak tercantum dalam daftar lolos, jangan langsung berkecil hati. Ada mekanisme sanggah yang bisa kamu manfaatkan. Kalau kamu merasa ada kekeliruan pada hasil seleksi administrasi, kamu bisa mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Pastikan kamu mengisi kronologi dengan jelas dan melampirkan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa dokumen yang kamu unggah saat pendaftaran sudah benar dan sesuai.

Baca Juga: Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024 Sudah Keluar, Cek Disini!

Namun, perlu diingat bahwa sanggahan hanya akan diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar, melainkan dari instansi terkait. Jika instansi menerima sanggahan kamu, mereka wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lambat tujuh hari setelah waktu pengajuan sanggahan berakhir.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan