JABAR EKSPRES – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan RUU Wantimpres, digelar untuk menguatkan presiden terpilih dalam mendapatkan berbagai pertimbangan ke depannya.
“Ya, jadi kan Undang-Undang Wantimpres itu kan direvisi justru untuk penguatan suapa kemudian presiden yang terpilih nanti itu bisa mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden,” kata dia di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tenteng Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden), ini disampaikan Dasco guna menanggapi isu yang tengah beredar.
BACA JUGA:Ditangguhkan, Warga Pelihara Landak Jawa di Bali jadi Tahanan Rumah
Dalam beberapa hari ke belakang, beredar kabar bahwa RUU Wantimpres digulirkan di parlemen, sebagai karpet merah untuk Jokowi duduk sebagai Wantimpres. Setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir.
Dasco menyebut bahwa mekanisme pengisian kursi Wantimpres, akan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang ada dalam RUU tersebut.
“Soal mekanisme ya itu kita serahkan kepada undang-undang dan kemudian sudah diketok kemarin, ya itu lah mekanisme yang ada,” ujarnya.
BACA JUGA:Alami Kenaikan Rp20 Ribu, Segini Harga Emas Antam 13 September
Kendati demikian, wakil ketua DPR RI itu belum bisa memastikan apakah presiden saat ini akan masuk dalam kursi Wantimpres, sebab pembahasannya masih terus bergulir.
“Ya, kalau itu saya belum bisa jawab sekarang karena semua juga sampai saat ini belum ada yang final,” tegasnya.
Untuk diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Wantimpres, dalam pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9) lalu.