JABAR EKSPRES – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan RUU Wantimpres, digelar untuk menguatkan presiden terpilih dalam mendapatkan berbagai pertimbangan ke depannya.
“Ya, jadi kan Undang-Undang Wantimpres itu kan direvisi justru untuk penguatan suapa kemudian presiden yang terpilih nanti itu bisa mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden,” kata dia di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Dasco menyebut bahwa mekanisme pengisian kursi Wantimpres, akan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang ada dalam RUU tersebut.
Baca Juga:Ditangguhkan, Warga Pelihara Landak Jawa di Bali jadi Tahanan RumahAlami Kenaikan Rp20 Ribu, Segini Harga Emas Antam 13 September
“Ya, kalau itu saya belum bisa jawab sekarang karena semua juga sampai saat ini belum ada yang final,” tegasnya.
Untuk diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Wantimpres, dalam pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9) lalu.
