Ditangguhkan, Warga Pelihara Landak Jawa di Bali jadi Tahanan Rumah

JABAR EKSPRES – I Nyoman Sukena (38) warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang memelihara landak Jawa (Hysterix Jabanica). Ditangguhkan penahanannya.

Ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada sidang pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024).

Majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Bamadewa Patiputra menetapkan. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim maka, diputuskan pengalihan penahanan sejak 12 September sampai 21 September 2024 mendatang. Dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

BACA JUGA:Alami Kenaikan Rp20 Ribu, Segini Harga Emas Antam 13 September

“Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap selasa dan Kamis,” kata ketua majelis, Bamadewa di persidangan.

Sementara itu, kata dia, hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut, karena Nyoman Sukena merupakan kepala keluarga. Yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Setelah ditetapkan menjadi tahanan rumah, terdakwa Nyoman Sukena beserta masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang turut menyaksikan persidangan, menyambut dengan suka cita.

Meski mengakui menerima sejumlah surat permohonan dari pihak luar, namun majelis hakim menegaskan bahwa kewenangan memberikan penangguhan tersebut. Berada pada majelis hakim, bukan dari instansi lainnya.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Indra Surkana Kontroversi Sertifikat Hiasi Pengadilan

Selain tim penasihat hukum terdakwa, Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi dan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka juga memberikan surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan untuk Nyoman.

Kemudian dalam persidangan tersebut, hakim menyebut bahwa keputusan tersebut bukan harga mati atau tidak mutlak. Dengan kata lain, terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebagai tahanan rumah. Maka keputusan tersebut bisa ditarik majelis hakim.

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa mrnghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif.

“Ini tidak harga mati karena suratu waktu majelis hakim bisa mencabut ini (penangguhan penahanan). Harapan saya dengan saudara bisalah,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan