Dirinya meyakini bahwa majelis hakim praperadilan PN Cibinong akan mengabulkan permohonannya pada sidang yang akan digelar pada 27 September 2024 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Tak terima ditetapkan sebagai tersangka atas laporan penyerobotan lahan oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS), tokoh warga Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Indra Surkana, mempraperadilankan Polres Bogor.
BACA JUGA: Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini: 26,85 Triliun
Diketahui, PT BSS mempolisikan Indra dengan dasar Perppu Nomor 51 Tahun 1960 pasal 6 ayat (1) tentang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.
Indra Surkana menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya didasarkan pada sejumlah alasan.
Pertama, Indra merasa tidak ada gelar perkara dalam kasus tersebut karena antara pelapor (BSS) dengan dirinya selaku terlapor belum pernah dimediasikan.
“Apalagi ini ancaman hukumnya adalah di tiga bulan. Seharusnya mengacu kepada restoratif justice di mana proses musyawarah lebih utama ditempuh. Sehingga tidak gampang menetapkan tersangka,” ujarnya.