7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
10. Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
BACA JUGA: 10 Formasi CPNS Kejaksaan 2024 Pelamar Tertinggi dan Sepi Peminat, Ada Formasi Impianmu?
12. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
14. Jika sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS.
16. Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek.
17. Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.