Tertibkan Administrasi Bangunan, Pemkot Cimahi Fokus Pendataan Gedung Milik Pemerintah

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi mengadakan Diseminasi Pendataan Bangunan Gedung Milik Pemerintah. Guna mendapatkan data bangunan gedung milik pemerintah secara terstruktur sebagai acuan dalam perencanaan pemeliharaan, rehabilitasi, renovasi, pelestarian, hingga pembongkaran dan perizinan.

Pendataan tersebut digelar di Aula Gedung A Pemkot Cimahi dan dihadiri oleh perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Cimahi, Rabu (11/9/2024).

Sekretaris Dinas PUPR Kota Cimahi, Iyun Sapta Mulyana, menekankan pentingnya pendataan bangunan gedung yang terstruktur.

Menurutnya, pendataan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bangunan-bangunan di Kota Cimahi memberikan manfaat maksimal dari segi keamanan, ekonomi, hingga pelestarian budaya dan lingkungan.

BACA JUGA:Derasnya Aliran Sungai Citarum, Jembatan Terapung Penghubung 2 Kecamatan di Kabupaten Bandung Roboh

“Pendataan bangunan gedung sangat diperlukan, baik untuk kepentingan pemerintah, masyarakat, maupun pengelola gedung. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung memperkuat urgensi ini,” ujar Iyun, Rabu (11/9/24).

Lebih lanjut, Iyun menjelaskan masih terdapat permasalahan administratif dalam pengelolaan bangunan di Kota Cimahi. Sistem administrasi yang belum optimal menjadi tantangan yang harus segera diatasi untuk menjaga keberlanjutan dan keamanan bangunan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi, Fitriyadi, dalam laporannya mengungkapkan bahwa Sistem Informasi Monitoring Bangunan dan Gedung (SIMBG). Yang dikelola oleh Kementerian PUPR belum sepenuhnya bisa mengakomodasi pendataan bangunan.

“Sistem Informasi Monitoring Bangunan Gedung yang kita bangun pada tahun 2021 masih belum dimanfaatkan secara maksimal. Hingga saat ini, pendataan masih dilakukan secara manual dan belum tersimpan dengan baik,” jelas Fitriyadi.

BACA JUGA:Berdampak Bagi Kelangsungan Hidup, Pipanisasi Air dari Hulu Sungai Citarik ke TPPAS Legok Nangka Ditolak

Dia juga menambahkan bahwa hasil pendataan ini nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi.

“Output berupa database yang dihasilkan akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan bangunan gedung untuk keperluan pemeliharaan, rehabilitasi, renovasi, dan perizinan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam diseminasi ini juga dibahas pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung. SLF bertujuan memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang diperlukan untuk menjamin keamanan penghuni atau pengguna gedung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan