JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan, memperberat vonis terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara. Setelah terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah denda terhadap SYL menjadi Rp500 juta subsider empat bulan. Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun kurungan, dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” ujar Hakim Ketua, Artha Theresia saat membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9).
BACA JUGA:Beri Kesaksian, Acau Sebut Pendapatan Jual Timah Ilegal Capai Rp500 Juta Sebulan
Dalam putusan tersebut, uang pengganti yang dibebankan kepada SYL turut diubah menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Dan harus dibayarkan maksimal satu bulan pasca putusan.
Adapun jika tidak membayar, kata Artha, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut.
Sementara jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
BACA JUGA:Tanggapi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Sidang SYL, Polisi: Masih dalam Penyelidikan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS. Dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Namun, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Kemudian selain pidana utama, Pengadilan Tipikor di tingkat pertama juga menjatuhkan pidana pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar, ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Oleh karena KPK keberatan dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, dan menyebut bahwa vonis tersebut tidak sesuai tuntutan. Maka KPK mengajukan banding.