Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Perberat Vonis SYL jadi 12 Tahun

Syahrul Yasin Limpo Janji Hadapi Proses Hukum dengan Kepala Tegak
Syahrul Yasin Limpo Janji Hadapi Proses Hukum dengan Kepala Tegak (Sumber: Antara)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan, memperberat vonis terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara. Setelah terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah denda terhadap SYL menjadi Rp500 juta subsider empat bulan. Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun kurungan, dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan.

Adapun jika tidak membayar, kata Artha, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut.

Baca Juga:Beri Kesaksian, Acau Sebut Pendapatan Jual Timah Ilegal Capai Rp500 Juta SebulanReshuffle Kabinet usai 2 Menteri Mundur, Jokowi: Ya Bisa

Namun, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Kemudian selain pidana utama, Pengadilan Tipikor di tingkat pertama juga menjatuhkan pidana pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar, ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Oleh karena KPK keberatan dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, dan menyebut bahwa vonis tersebut tidak sesuai tuntutan. Maka KPK mengajukan banding.

0 Komentar