JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan aturan baru yang akan mempengaruhi gaji pekerja melalui pemotongan untuk program pensiun tambahan wajib. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan manfaat pensiun bagi para pekerja. Berikut adalah informasi terkini mengenai perubahan ini yang perlu Anda ketahui.
Program pensiun baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan manfaat pensiun yang diterima oleh para pekerja. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pemerintah berencana menerapkan pemotongan tambahan pada gaji pekerja untuk mendanai program pensiun ini.
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, pemotongan ini tidak akan berlaku untuk semua pekerja. Potongan ini akan diterapkan hanya kepada pekerja dengan gaji di atas ambang batas tertentu yang masih dalam tahap penetapan. Saat ini, pemerintah masih menggodok aturan dan batas gaji yang akan dikenakan potongan.
Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai batasan gaji dan implementasi program pensiun baru masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang akan diterbitkan. “Kami masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun. Jadi, kami belum bisa tindak lanjut sebelum PP-nya diterbitkan,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada 6 September 2024.
Baca juga : Jadwal Penyaluran Bansos di Bulan September 2024, Berikut Tanggal Cairnya
Saat ini, manfaat pensiun yang diterima para pensiunan masih relatif rendah, hanya sekitar 10 persen hingga 15 persen dari gaji terakhir mereka. Standar Internasional yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO) merekomendasikan manfaat pensiun mencapai 40 persen dari gaji terakhir. Oleh karena itu, UU PPSK memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkenalkan program pensiun wajib yang baru agar manfaat pensiun bisa lebih sesuai dengan standar internasional.
Pada Februari 2024, Ogi menyebutkan akan ada empat peraturan pemerintah (PP) yang akan dibuat untuk mendukung implementasi UU PPSK. Ini termasuk asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun, dan pengelolaan asset liability program pensiun. PP-PP tersebut diharapkan dapat diterbitkan pada 12 Januari 2025, setelah itu OJK akan segera menindaklanjuti aturan tersebut.