JABAR EKSPRES, BANDUNG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat (KPID Jabar), mengaku akan mengantisipasi berbagai pelanggaran konten politik di media massa selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berlangsung.
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengungkapkan, selama Pilkada Serentak tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan khususnya kepada para lembaga penyiaran.
“Kalau kita mencermati dari hasil Pemilu (kemari), hanya Jabar satu-satunya KPID yang menemukan indikasi pelanggaran terbanyak yaitu 108 pelanggaran yang kemudian 50 pelanggarannya itu kita tindak lanjuti baik ke KPU pusat maupun kita memberikan sanksi langsung,” ucapnya saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Selasa(10/9).
BACA JUGA:KPU Ciamis dan IJTI Galuh Raya Bersinergi Sosialisasikan Pilkada kepada Pengrajin Angklung
Berdasarkan hasil temuan pada pemilu sebelumnya, Adiyana menyebut bahwa pelanggaran kebanyakan berbentuk blocking time, kampanye sebelum waktunya, hingga durasi konten yang tidak sesuai dengan peraturan KPU.
“Untuk durasi (konten) itu tidak boleh lebih dari 10 dertik. Lalu ada program yang kemudian dibungkus dengan program sosial tapi itu kampanye, lalu ada program iklan yang kemudian itu seolah-olah iklan komersial tapi itu adalah iklan kampanye. Tapi memang yang paling banyak (pelanggaran) itu adalah blocking time dan sisipan-sisipan kampanye,” ungkapnya
Maka agar Pilkada kali ini nantinya dapat berjalan lancar dan aman, Adiyana mengaku pihaknya akan terus mengawasi secara ketat terhadap konten-konten yang disiarkan di media massa.
BACA JUGA:Komisi II DPR Bersama KPU akan Tentukan Landasan Hukum Kotak Kosong
“Insyaallah untuk Pilkada kami akan melakukan tidak hanya pengawasan melalui sistem pengawasan, tetapi kami juga ada program pengawasan semesta yang mengajak partisipasi publik, lalu mekanisme undang-undang juga selain pengawasan itu ada penertiban,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ia menuturkan pihaknya juga kini telah menyiapkan sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar sesuai undang-undang 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
“Di situ ada 5 tahapan (sanksi), yang pertama teguran 1, 2, 3, lalu yang kedua pembatasan jam siar, lalu penghentian program, lalu denda administratif, dan yang ke- 5 kami berhak untuk merekomendasikan pencabutan izin kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan,” ucapnya.