JABAR EKSPRES, BANDUNG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat (KPID Jabar), mengaku akan mengantisipasi berbagai pelanggaran konten politik di media massa selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berlangsung.
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengungkapkan, selama Pilkada Serentak tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan khususnya kepada para lembaga penyiaran.
“Untuk durasi (konten) itu tidak boleh lebih dari 10 dertik. Lalu ada program yang kemudian dibungkus dengan program sosial tapi itu kampanye, lalu ada program iklan yang kemudian itu seolah-olah iklan komersial tapi itu adalah iklan kampanye. Tapi memang yang paling banyak (pelanggaran) itu adalah blocking time dan sisipan-sisipan kampanye,” ungkapnya
Baca Juga:Dinkes Jabar: 42 Ribu Kasus DBD Terjadi Selama Periode Januari-Agustus 2024Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Perberat Vonis SYL jadi 12 Tahun
Tak hanya itu, Ia menuturkan pihaknya juga kini telah menyiapkan sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar sesuai undang-undang 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
“Di situ ada 5 tahapan (sanksi), yang pertama teguran 1, 2, 3, lalu yang kedua pembatasan jam siar, lalu penghentian program, lalu denda administratif, dan yang ke- 5 kami berhak untuk merekomendasikan pencabutan izin kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan,” ucapnya.
