Tragis! 2 Remaja di Kota Banjar Jadi Korban Pembegalan, 1 Korban Sempat Diculik Pelaku

JABAR EKSPRES – Dua remaja, Wis (17) dan Vin (18), mengalami kejadian tragis saat melintas di jalan Ir Purnomosidi, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Keduanya sedang dalam perjalanan pulang dari Langensari ketika mereka dihadang oleh tiga pria yang mengendarai sepeda motor.

Menurut keterangan Wis, setelah mereka dipepet hingga berhenti, salah satu pelaku langsung memukuli dirinya, sementara seorang pelaku lainnya merebut kunci motor Vin dan melarikan diri bersama Vin.

“Setelah kami berdua dipepet, saya dipukuli. Kemudian, salah satu dari tiga orang itu merebut kunci motor Vin dan membawa motor beserta Vin,” ungkap Wis, Jumat 5 September 2024.

BACA JUGA: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Argentina dan Bolivia Berjaya!

Dalam situasi yang sangat panik, Vin terpaksa menaiki motor bersama salah satu pelaku. Wis, meskipun merasa ketakutan, berusaha mengikuti dari kejauhan hingga menemukan seorang penjual nasi goreng dan beberapa warga.

“Saat itu saya langsung meminta bantuan kepada warga di tempat tukang nasi goreng. Pelaku pun dikejar oleh warga dan berhasil ditangkap di sekitar perumahan. Satu pelaku dikeroyok warga, sementara dua lainnya melarikan diri,” jelas Wis.

Vin juga mengungkapkan kebingungannya saat harus menaiki motor pelaku. “Saya terpaksa ikut naik motor bersama pelaku karena bingung saat teman saya dipukuli. Pelaku berjanji akan mengantarkan saya pulang, tetapi dalam perjalanan, kami keburu diselamatkan oleh warga,” kata Vin.

BACA JUGA: Berikan Ceramah Pembekalan kepada Pasis Dikreg LII Sesko TNI, Menteri AHY: Siapkan Tata Ruang Wilayah Pertahanan yang Kredibel dan Adaptif

Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Winarso, menjelaskan bahwa sebelum situasi memuncak, pihaknya telah mengerahkan Unit Patroli ke lokasi.

“Seorang terduga berinisial R, berusia 26 tahun, telah kami amankan di Mapolsek Pataruman. Dua orang teman terduga masih dalam pencarian dan pengembangan terkait kasus dugaan pemerasan. Terduga R dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tambah Kapolsek Hadi.

Kapolsek juga menegaskan agar kedua pelaku yang melarikan diri segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. “Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja, terutama saat malam hari. Tingkatkan kewaspadaan saat melintasi daerah rawan kriminal, baik siang maupun malam,” imbuh AKP Hadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan