Salah satu kekurangan yang ditemukan adalah terkait foto pasangan calon yang akan digunakan di surat suara, serta beberapa surat penting seperti laporan pajak yang belum lengkap.
“Item-item seperti foto yang belum sesuai dan beberapa surat seperti pajak yang belum dimasukkan, tapi mereka sudah mulai melengkapi,” kata Yosi.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bandung Sebut Berkas Dua Pasangan Calon Bupati Masih Perlu Perbaikan
Pengumuman hasil perbaikan administrasi akan dilakukan setelah masa verifikasi administrasi selesai, dan pada 22 September mendatang akan dilakukan penetapan pasangan calon secara resmi.
Selain itu, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kota Cimahi, Jayadi Rachmat, menjelaskan tahapan pemutakhiran data pemilih sudah mencapai tahap akhir, dengan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan pada 20 September 2024.
“Tanggal 22 September akan ada penetapan pasangan calon dan 23 September pengundian nomor urut,” ujar Jayadi.
BACA JUGA: Elektabilitas Muhammad Farhan-Erwin Tertinggi, Tembus 65 Persen
Di sisi lain, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, memastikan bahwa proses verifikasi faktual berjalan lancar meski ada beberapa kendala yang telah diselesaikan, seperti perbedaan nama di ijazah dan KTP yang sudah diklarifikasi melalui pengadilan.
“Beberapa masalah seperti perbedaan nama sudah diselesaikan dengan surat keterangan dari pengadilan, jadi semuanya sudah aman,” tandas Jusapuandy. (Mong)