Sejumlah Berkas Administrasi Pasangan Calon Wali Kota Cimahi Masih Belum Lengkap

JABAR EKSPRES – Meskipun tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi telah dinyatakan fit dan layak secara kesehatan untuk mengikuti Pilkada 2024, masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, mengungkapkan hasil verifikasi administrasi masih menunjukkan beberapa kekurangan yang perlu segera diperbaiki oleh para pasangan calon.

“Untuk syarat administrasi, memang masih ada beberapa yang belum memenuhi persyaratan, termasuk pada hasil verifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Anzhar di kantor KPU Cimahi, Jumat (6/9/24).

BACA JUGA: Kota Bandung Punya Permasalahan Kompleks, Pengamat: Cermat Menentukan Pilihan

Anzhar juga menyinggung soal aturan desain foto pada surat suara, di mana beberapa pasangan calon belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI, seperti foto setengah badan dengan latar belakang merah tanpa ornamen tambahan.

“Beberapa paslon masih belum sesuai dengan aturan, termasuk foto yang belum sesuai ketentuan. Kami sudah sampaikan PR yang harus mereka selesaikan, dan proses perbaikan sedang berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah, memastikan bahwa meskipun ada kekurangan minor dalam berkas administrasi, hal itu tidak memengaruhi kelayakan para calon untuk melanjutkan proses Pilkada.

BACA JUGA: Tiga Pasangan Bakal Calon Wali Kota Cimahi Dinyatakan Fit dan Layak untuk Berhelat di Pilkada 2024

Yosi menambahkan, KPU telah memberikan waktu hingga 8 September untuk melengkapi berkas yang kurang.

“Semua pasangan calon saat ini masih berstatus TMS, tetapi kami sudah menginformasikan apa saja yang harus diperbaiki. Mudah-mudahan hari ini sudah selesai. SilonKada sudah bisa dibuka, jadi mulai sekarang atau besok perbaikan sudah bisa dilakukan,” kata Yosi.

Yosi juga menegaskan, perbaikan ini bersifat minor dan tidak akan berdampak pada status pencalonan mereka dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA: BPBD Sumedang Respons Peringatan BMKG Soal Potensi Gempa Megathrust

“Kekurangannya ada, tapi hanya minoritas. Tidak mempengaruhi kelayakan untuk lima tahun ke depan, jadi mereka tetap layak ikut kontestasi Pilkada,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan