Begini Cara Cek Penerima Bantuan KLJ Tahap 3 yang Cair September 2024

Begini Cara Cek Penerima Bantuan KLJ Tahap 3 yang Cair September 2024
Begini Cara Cek Penerima Bantuan KLJ Tahap 3 yang Cair September 2024
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bagaimana cara cek penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ tahap 3 yang cair di bulan September 2024? berikut informasinya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebagai wujud dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan para lansia di ibu kota.

Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta secara rutin menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (bansos PKD) kepada warga lansia yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga:Asisten Pelatih dan 3 Pemain Asing Persib Aktivasi EFIN di KPP CibeunyingCara Cek BI Checking Online, Begini Langkahnya

Selain itu, bansos PKD juga mencakup Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), yang masing-masing memberikan bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulan.

Namun, hingga saat ini, Dinas Sosial belum menentukan tanggal pasti pencairan untuk September. Oleh karena itu, lansia yang telah terdaftar diminta segera memeriksa status penerimaan KLJ mereka untuk memastikan bantuan dapat diterima sesuai jadwal.

Cara Mengecek Status Penerima KLJ Tahap 3 September 2024

Jika Anda ingin memeriksa status penerimaan KLJ, berikut langkah-langkah mudah yang bisa diikuti. Pertama, kunjungi situs web Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id.

Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Klik “Cek” dan tunggu hingga status Anda muncul. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar untuk menghindari kendala saat pengecekan.

Syarat Penerima KLJ

Syarat untuk menjadi penerima KLJ cukup sederhana. Pertama, penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di DKI Jakarta.

Usia minimal calon penerima adalah 60 tahun saat pendaftaran. Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintah.

0 Komentar