JABAR EKSPRES – Bagaimana cara cek penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ tahap 3 yang cair di bulan September 2024? berikut informasinya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebagai wujud dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan para lansia di ibu kota.
Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta secara rutin menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (bansos PKD) kepada warga lansia yang telah memenuhi syarat.
Selain itu, bansos PKD juga mencakup Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), yang masing-masing memberikan bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulan.
Pada tahun 2024, Pemprov DKI sudah berhasil menyalurkan KLJ dan bansos PKD lainnya dalam dua tahap, dari Januari hingga Juni. Saat ini, Dinas Sosial DKI Jakarta sedang mempersiapkan penyaluran bantuan tahap ketiga yang direncanakan cair pada September 2024. Kabar ini tentu membawa angin segar bagi para lansia yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.
BACA JUGA: SELAMAT! KLJ Tahap 3 2024 Sudah Cair Rp1,8 Juta, Begini Cara Cek Penerimanya
Pencairan KLJ tahap ketiga ini juga akan bersamaan dengan penyaluran Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Biasanya, pencairan berlangsung pada minggu pertama atau kedua setiap bulan.
Namun, hingga saat ini, Dinas Sosial belum menentukan tanggal pasti pencairan untuk September. Oleh karena itu, lansia yang telah terdaftar diminta segera memeriksa status penerimaan KLJ mereka untuk memastikan bantuan dapat diterima sesuai jadwal.
Cara Mengecek Status Penerima KLJ Tahap 3 September 2024
Jika Anda ingin memeriksa status penerimaan KLJ, berikut langkah-langkah mudah yang bisa diikuti. Pertama, kunjungi situs web Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id.
Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Klik “Cek” dan tunggu hingga status Anda muncul. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar untuk menghindari kendala saat pengecekan.
Syarat Penerima KLJ
Syarat untuk menjadi penerima KLJ cukup sederhana. Pertama, penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di DKI Jakarta.
Usia minimal calon penerima adalah 60 tahun saat pendaftaran. Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintah.