Daftar Provinsi ini Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan September 2024, Termasuk Jawa Barat

Ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang ingin memutihkan pajak kendaraan mereka sebelum akhir tahun.

5. Lampung

Pemprov Lampung juga turut melaksanakan program pemutihan yang berlaku dari 2 September hingga 16 Desember 2024.

Ada empat jenis keringanan pajak yang ditawarkan, mulai dari pembebasan pajak progresif, bebas denda PKB, hingga keringanan sebesar 50-70% untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Ini tentu menjadi solusi yang sangat membantu bagi pemilik kendaraan di Lampung.

6. Jawa Barat

Di Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai dari 1 April hingga 23 Desember 2024.

Pemprov Jabar memberikan diskon 10% untuk pembayaran PKB tahunan, khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Warga yang ingin memanfaatkan program ini harus menyiapkan dokumen seperti e-KTP, STNK, serta bukti kepemilikan kendaraan asli (SKKP).

Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai metode, termasuk Qris, virtual account, atau debit EDC.

7 . Jawa Tengah

Pemutihan pajak di Jawa Tengah berlangsung hingga 19 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan BBNKB kedua, diskon untuk pajak tahunan, serta pembebasan pajak progresif.

Selain itu, warga juga dapat menikmati keringanan dalam pembayaran tunggakan PKB, memberikan peluang bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan.

8. Bali

Di Bali, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan ini mencakup penghapusan denda PKB, BBNKB, serta pembebasan pokok BBNKB kedua.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Bali dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Baca juga : 29 Daftar Jumlah Pelamar CPNS 2024 Pemkab/Pemkot di Jawa Barat, Ini Kabupaten dan Kota yang Masih Sepi Peminat

Dengan hadirnya program pemutihan di berbagai provinsi ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa khawatir akan denda atau bunga yang memberatkan.

Pemerintah daerah di masing-masing provinsi telah menetapkan syarat dan ketentuan khusus yang perlu diikuti oleh masyarakat agar bisa mendapatkan keringanan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan