Cara Cek BI Checking Online, Begini Langkahnya

JABAR EKSPRES – BI Checking, yang kini dikenal sebagai SLIK OJK, adalah panduan resmi untuk mengecek skor kredit Anda. Lantas, bagaimana cara cek BI Checking secara online?

Skor kredit ini mencakup peminjam di aplikasi pinjaman online (pinjol) dan layanan Paylater, termasuk apakah ada keterlambatan pembayaran atau tidak.

Anda bisa memeriksa skor kredit sendiri melalui SLIK OJK secara online langsung dari ponsel. Berikut ini cara mudah mengeceknya.

Menurut situs ojk.go.id, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

BACA JUGA: Tips dan Cara Pemutihan BI Checking agar Tak Masuk Daftar Hitam, Simak Ya

SLIK mempermudah proses penyediaan dana, manajemen risiko kredit, dan penilaian kualitas debitur. Selain itu, SLIK membantu dalam verifikasi kerja sama antar pihak di industri keuangan.

OJK menawarkan dua metode untuk cek BI Checking atau SLIK OJK, yaitu secara offline dengan mengunjungi kantor OJK terdekat, atau secara online melalui laman idebku.ojk.go.id. Cara online jauh lebih praktis dan dapat dilakukan dengan mudah dari mana saja.

Cara Cek SLIK OJK Online Menggunakan KTP:

  1. Buka laman idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih menu Pendaftaran.
  3. Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
  4. Pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.
  5. Klik Selanjutnya untuk mengisi formulir SLIK OJK.
  6. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri.
  7. Klik tombol Ajukan Permohonan.
  8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  9. Cek status permohonan di menu Status Layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran.
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkannya melalui email dalam waktu maksimal 1 hari kerja.

Dengan cara ini, Anda bisa memantau skor kredit secara mandiri dan memastikan skor tetap aman untuk pengajuan kredit di bank atau KPR.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan