JABAR EKSPRES – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Barat melakukan pemusnahan 1,5 ton bibit Lilium demi menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA).
Pemusnahan bibit ini dilakukan di Pangalengan, Kabupaten Bandung dan merupakan tindak pemusnahan yang sudah diimplementasikan dari Undang-Undung No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Jawa Barat Ahmad Rizal Nasution mengatakan 1,5 ton bibit Lilium ini merupakan bibit tanaman hias jenis Conca D’or asal Belanda, berupa umbi tersebut terdeteksi terdapat jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kategori A1 Golongan I.
“Pemusnahan dilakukan karena setelah hasil pengujian laboratorium mengkonfirmasi adanya bakteri ‘Rhodococcus fascians’, yang termasuk OPTK A1 Golongan I,” ujar Ahmad, Rabu (4/9).
BACA JUGA:KPU Ciamis Perpanjang Pendaftaran Bacalon Pilkada 2024
Ahmad menegaskan tindakan karantina atau pemusnahan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan ekonomi nasional.
Terlebih bila tanaman hias asli Indonesia terserang OPTK jenis bakteri tersebut dapat menyebabkan kerugian ekonomi.
“Kami pastikan semua prosedur telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk mencegah penyebaran OPTK di wilayah Indonesia,” katanya.
Tak hanya itu, bakteri yang masuk pada bibit Lilium ini merupakan jenis bakteri yang belum terdapat di Indonesia, dan tidak dapat dilepaskan dari media pembawa/komoditas.
“Sehingga tentu akan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani,” jelas Rizal.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Sejumlah Lahan Persawahan di Kota Bandung Mulai Kesulitan Sumber Air
Ahmad memaparkan, bibit Lilium tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan tujuan Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada 27 Juli 2024.
Bibit ini telah dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal. Namun, setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT), bibit tersebut dinyatakan positif terinfeksi ‘Rhodococcus fascians’.
“Nilai kerugian komoditas karena terserang OPTK tersebut bisa mencapai 2.106 Euro atau setara dengan Rp36,22 juta. Namun, secara nilai ekonomi lebih besar yang dapat terhindarkan kerugian dari bakteri ‘R. fascians’. Pasalnya bakteri tersebut dapat menyerang banyak inang, termasuk sayur-sayuran,” ungkapnya.