Saldo Bansos KLJ Rp1,8 Juta Cair di Bank DKI, Kapan Bisa Dicek?

JABAR EKSPRES – Program bansos KLJ dikatakan cair lewat bank DKI. ni Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status Penerima, kapan bisa dicek?

Saldo Dana Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) senilai Rp1.800.000 menjadi program yang dinanti-nantikan oleh banyak warga lansia di Jakarta. Namun, meskipun banyak yang menunggu, pencairan dana ini untuk bulan september belum ada informasi lebih lanjut. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat: kapan sebenarnya dana tersebut akan cair?

Mengutip informasi dari kanal YouTube INFO BANSOS, KLJ merupakan bagian dari program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain KLJ, ada juga Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang masuk dalam program ini. Pada Jumat, 16 Agustus 2024, Walikota Jakarta Timur, M Anwar, telah menyalurkan ATM Bank DKI kepada 617 warga kurang mampu di Kelurahan Klender.

Dalam sambutannya, Walikota M Anwar menyatakan bahwa bantuan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warga serta menekan angka kemiskinan ekstrem di Jakarta. “Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus menekan kemiskinan ekstrem bagi warga Jakarta,” ujar beliau dalam acara tersebut.

Baca Juga: Bansos KLJ Rp1,8 Juta PKD & KPDJ September 2024 Cair? Yuk, Cek di Sini untuk Jadwal dan Persyaratannya!

Namun, ada sedikit kabar kurang menggembirakan terkait pencairan Bansos KLJ. Meski distribusi ATM Bank DKI telah dilakukan, pencairan dana untuk KLJ pada bulan Agustus 2024 ini mengalami penundaan. Menurut informasi yang sama, pencairan dana KLJ diperkirakan akan dilakukan pada minggu ketiga atau keempat bulan Agustus. Warga yang terdaftar sebagai penerima KLJ diminta untuk bersabar menunggu pencairan dana tersebut.

Bagi Anda atau orang tua Anda yang terdaftar sebagai penerima KLJ, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan kelayakan menerima bantuan ini. Syarat-syarat tersebut meliputi: harus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, dan Kartu Keluarga (KK) yang sah, berusia 60 tahun ke atas, terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT), serta memiliki kendala fisik atau psikologis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan