KLJ Tahap 2 Cair Rp300.000 September 2024, Ini Jadwal dan Syarat penerima Pencairan Terbaru disini!

JABAR EKSPRES – Berikut ini adalah info tentang KLJ cair tahap 2 bulan September 2024 sebesar Rp300.000, benarkah cair hari ini?

Setelah KLJ, program bantuan sosial penting bagi lansia di DKI Jakarta, mengalami penundaan pencairan tahap 2. Cek syarat dan jadwal terbaru di sini!

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah salah satu program bantuan sosial yang sangat berarti bagi para lansia di DKI Jakarta. Program ini dirancang untuk membantu warga lansia memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dengan memberikan bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan. Namun, pencairan KLJ tahap 2 yang sangat dinantikan mengalami penundaan, membuat banyak warga bertanya-tanya kapan bantuan ini akan cair.

Pencairan KLJ tahap 2 awalnya dijadwalkan pada 4 Juni 2024. Sayangnya, hingga bulan Juli, dana bantuan tersebut belum juga disalurkan. Penundaan ini disebabkan oleh proses administrasi yang kompleks di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, ada secercah harapan. Berdasarkan informasi terbaru dari akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta yang dirilis pada 1 Juli 2024, pencairan KLJ tahap 2 diharapkan bisa terealisasi sebelum 10 Juli 2024, dengan catatan seluruh proses administrasi selesai tepat waktu.

Untuk warga yang ingin memastikan diri sebagai penerima KLJ, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Penerima harus berusia 60 tahun ke atas, berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah, dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT). Selain itu, lansia yang memiliki kendala fisik atau psikologi juga diprioritaskan. Bagi yang belum terdaftar dalam BDT tetapi memenuhi kriteria, mereka dapat mengusulkan diri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan masing-masing.

Baca Juga: Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Cair Rp 900 Ribu Hari Ini? Berikut Jadwalnya

Proses pendaftaran untuk KLJ kini semakin mudah dengan adanya layanan online. Warga bisa mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau mengunduh aplikasi Cek Bansos di ponsel. Setelah melakukan registrasi, ikuti petunjuk yang diberikan hingga proses pendaftaran selesai. Pendaftaran ini akan diverifikasi dan divalidasi sebelum menentukan kelayakan penerima manfaat. Status penerima KLJ juga bisa diperiksa dengan memasukkan NIK KTP di situs siladu.jakarta.go.id.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan