BACA JUGA: Humas Jabar Award 2024 Kembali Digelar
“Dari Raperda ini juga kami DPRD Kota Bogor mendorong peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi guru-guru di Kota Bogor, termasuk guru honorer di Kota Bogor, baik guru negeri maupun swasta,” ujar Atang.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, yang juga anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, menyampaikan bahwa Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru, merupakan kado perpisahan dari DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024 kepada para guru.
Ia berharap kehadiran Raperda ini dapat mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru melalui Sentra Pelayanan dan Pelindungan Guru (SP2G) yang beranggotakan wakil dari Pemerintah daerah, Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan, Akademisi dan Lembaga Masyarakat yang bergerak di bidang hukum, sehingga guru memiliki sarana pengaduan yang efektif dan transparan, berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dibidang guru dan hukum dan pemerintah daerah.
“Selama ini kan guru menjadi profesi yang rentan mendapatkan serangan dan dijadikan kambing hitam atas persoalan di dunia pendidikan. Maka dari itu, kami DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024 iingin memberikan kado perpisahan di akhir masa jabatan untuk para guru,” tutupnya. (YUD/ADV)