BPK Temukan 14 Alih Fungsi PSU Senilai Rp 187,9 M, LHP Kota Bandung Diganjar WDP!

JABAREKSPRES – Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan Jawa Barat menemukan 14 Prasarana Utilitas dan Sarana Umum ( PSU ) yang telah mengalami alih fungsi di Kota Bandung.

Temuan merupakan salah satu catatan dari BPK terhadap Laporan Hasil Pemerintahan ( LHP) Kota Bandung pada tahun anggaran 2023.

Penilaian predikat WDP untuk Pemerintahan Kota Bandung ini terkonfirmasi telah dilakukan konfirmasi Ketua DPRD Tedy Rusmawan ketika kegiatan pelantikan dewan belum lama ini.

Meski begitu, Tedy tidak menjelaskan secara detail mengenai poin-poin catatan hasil temuan dengan BPK itu.

Sementara ketika dikonfirmasi mengenai perolehan penilaian WDP dari BPK, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengakui bahwa status opini BPK terhadap laporan keuangan Pemkot Bandung tahun anggaran 2023 adalah WDP.

Menurutnya, atas hasil WDP itu,sebagai Pj Wali Kota Bandung akan segera melakukan perbaikan sesuai dengan catatan rekomendasi yang telah diberikan.

“Jadi tata kelola aset, pelimpahan dari developer itu memang jadi salah satu catatan dari BPK,” ujar Bambang ketika ditemui pada kegiatan di Hutan Raya Ir H. Djuanda belum lama ini.

Bambang menegaskan, akan terus mengupayakan perbaikan alih fungsi PSU yang jadi temuan BPK itu. Akan tetapi permasalahannya tidak sedikit dari keberadaan developer perumahan sudah tidak ada.

Menurutnya Pemkot berkomitmen untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik. Termasuk di dalamnya perihal pencatatan aset.

“Mudah-mudahan masalah aset itu segera diselesaikan. Yang jelas kami komitmen, good governance jadi kunci,” tuturnya.

Predikat WDP itu tentu menambah predikat buruk pengelolaan keuangan daerah oleh Pemkot Bandung. Di tahun anggaran sebelumnya, yakni 2022 Pemkot Bandung telah mengantongi predikat WDP juga.

Sementara itu berdasarkan data BPK Jabar, Pemkot Bandung sudah banyak mengantongi predikat WDP. Dimulai dari tahun anggaran 2010 hingga 2017, predikat opininya juga WDP.

Lalu empat tahun anggaran berikutnya, Pemkot Bandung berhasil mengantongi predikat WTP. Tapi kemudian predikat itu tidak bertahan dan berubah jadi WDP di tahun anggaran 2022.

Dilansir dari halaman jabar.bpk.go.id, Ketua DPRD Kota Bandung bersama jajaran pemerintahan pernah melakukan konsultasi ke kantor BPK untuk membicarakan mengenai hasil pemeriksaan itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan