Berproses 7 Tahun, Perda Tata Ruang Bandung Barat Rampung

JABAR EKSPRES  – Pemkab Bandung Barat secara resmi menetapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 2 Tahun 2024. Sekedar diketahui, revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bandung Barat telah bergulir sejak tahun 2018, artinya sudah berproses hampir 7 tahun.

Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ade Zakit mengatakan, penyusunan aturan ini memakan waktu panjang karena harus selaras dengan Undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri, Perda Provinsi, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Jadi ini disusun dari tahun 2018, baru final pada Agustus 2024 kemarin. Kemarin kita sudah tanda tangan dan resmi jadi lembaran negara. Kenapa lama, karena banyak yang harus kita sinkronisasi mualai dari PSN, program Pemprov Jabar, serta penyesuaian dengan rencana-rencana Pemerintah Pusat. Jadi Perda ini harus sama dengan RTRW Provinsi dan Pusat supaya linier,” kata Ade Zakir di Ngamprah, Selasa (3/9/2024).

BACA JUGA: Geser Thoriqoh, Nisya Adik Raffi Ahmad Dilantik jadi DPRD Jabar

Menurutnya, Perda RTRW ini mengakomodasi sejumlah PSN yang sebelumnya belum dimasukkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012. PSN tersebut diantaranya Proyek Jalan Tol Padalarang-Cianjur, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, PLTA Upper Cisokan, serta PLTS Cirata dan Saguling.

“Proyek strategis nasional seperti Kereta Cepat, PLTA Cisokan, dan beberapa PLTS sudah masuk di sini,” tambahnya.

Selain mengakomodasi PSN, Ade menegaskan, Perda RTRW juga mempertahankan sejumlah kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati serta fungsinya sebagai daerah resapan air. Kawasan hutan ini tersebar di wilayah Selatan dan Utara Bandung Barat.

“Selain mengakomodasi PSN, kita mempertahankan wilayah konservasi dan daerah resapan air seperti di wilayah Utara, juga ada kawasan hutan lindung setempat,” jelasnya.

Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini bakal jadi landasan dalam pemanfaatan dan pengendalian serta pembangunan jangka pendek dan panjang di Bandung Barat. Aturan ini juga jadi pijakan dalam memberi penindakan bagi kegiatan yang melanggar, namun karena baru diundangkan, akan ada sosialiasi dan penyesuaian.

“Nah diaturan peralihan nanti akan diatur bagaimana sebuah kegiatan yang sudah ada tapi tak sesuai Perda RTRW ada ketentuannya, apakah ditundak atau, berlaku penyesuaian. Aturan ini akan kita cetak dan disebarluaskan. Kalau biasa tiap kecamatan. Agar orang mau investasi bisa lihat wilayah yang boleh dan tidak boleh,” tandasnya. (Diskominfotikkbb)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan