JABAR EKSPRES – Pemkab Bandung Barat secara resmi menetapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 2 Tahun 2024. Sekedar diketahui, revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bandung Barat telah bergulir sejak tahun 2018, artinya sudah berproses hampir 7 tahun.
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ade Zakit mengatakan, penyusunan aturan ini memakan waktu panjang karena harus selaras dengan Undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri, Perda Provinsi, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Proyek strategis nasional seperti Kereta Cepat, PLTA Cisokan, dan beberapa PLTS sudah masuk di sini,” tambahnya.
Baca Juga:Fokus Cegah Stunting, SMAN 3 Cimahi Gelar Aksi Gizi Libatkan Orang Tua dan SiswaMobil Damkar Menua, Pemkot Banjar Rangkul BJB Minta Bantuan
Selain mengakomodasi PSN, Ade menegaskan, Perda RTRW juga mempertahankan sejumlah kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati serta fungsinya sebagai daerah resapan air. Kawasan hutan ini tersebar di wilayah Selatan dan Utara Bandung Barat.
“Selain mengakomodasi PSN, kita mempertahankan wilayah konservasi dan daerah resapan air seperti di wilayah Utara, juga ada kawasan hutan lindung setempat,” jelasnya.
Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini bakal jadi landasan dalam pemanfaatan dan pengendalian serta pembangunan jangka pendek dan panjang di Bandung Barat. Aturan ini juga jadi pijakan dalam memberi penindakan bagi kegiatan yang melanggar, namun karena baru diundangkan, akan ada sosialiasi dan penyesuaian.
“Nah diaturan peralihan nanti akan diatur bagaimana sebuah kegiatan yang sudah ada tapi tak sesuai Perda RTRW ada ketentuannya, apakah ditundak atau, berlaku penyesuaian. Aturan ini akan kita cetak dan disebarluaskan. Kalau biasa tiap kecamatan. Agar orang mau investasi bisa lihat wilayah yang boleh dan tidak boleh,” tandasnya. (Diskominfotikkbb)
