JABAR EKSRPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung tengah menyelidiki keterlibatan empat Kepala Desa (Kades) dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, ada indikasi bahwa keempat Kades tersebut mungkin menguntungkan salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Informasi awal menunjukkan bahwa empat Kepala Desa diduga terlibat dalam mendukung bakal pasangan calon,” kata Kahpiana saat dihubungi, Selasa (3/9).
Ia menjelaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan klasifikasi lebih lanjut karena kedua pasangan calon tersebut masih berstatus bakal calon.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bandung Investigasi Adanya Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dalam Kampanye Pilkada
“Namun, kan ruangnya itu tadi. Subjek hukumnya belum jelas, karena masih bakal pasangan calon, belum ditetapkan, nanti kan penetapannya tanggal 22 September, nah kalau sudah ditetapkan jelas tuh pasal-pasalnya,” jelasnya.
Kahpiana juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye.
Diketahui saat ini ada dua kubu baik itu Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, serta kubu Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan sudah mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal pasangan calon Bupati dam Wakil Bupati pada Kamis, 29 Agustus lalu.
Baik Dadang dan Sahrul keduanya masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga dalam kontestasi Pilkada disebut-sebut rentan terhadap pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Dampak Kemarau, 86 Hektar Lebih Lahan di Jabar Mengalami Kebakaran
“Belum ada bukti atau laporan mengenai ASN yang terlibat. Fokus kami saat ini adalah pada dugaan keterlibatan empat Kepala Desa,” ujarnya.
Dalam proses pendaftaran, Bawaslu telah memberikan catatan penting kepada KPU terkait teknis penerimaan berkas.
Kahpiana menjelaskan bahwa adanya masalah teknis pada sistem informasi memaksa mereka untuk menyarankan metode manual dalam penerimaan berkas.
“Seluruh anggota Bawaslu berkomitmen untuk memastikan netralitas dan kesetaraan perlakuan terhadap semua pasangan calon. Kami tidak memberikan ruang bagi keberpihakan,” tegas Kahpiana.
BACA JUGA: Bawaslu Ciamis Resmikan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024
Saat ini, Bawaslu juga berperan aktif dalam proses verifikasi administrasi calon. Kahpiana mengungkapkan bahwa Bawaslu terlibat untuk memastikan bahwa semua persyaratan administrasi terpenuhi dengan benar.