JABAR EKSPRES – Pemerintah sedang merencanakan kebijakan baru terkait pembatasan pembelian Pertalite, salah satu jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang banyak digunakan oleh masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk mengatur kebijakan ini.
Baca juga : Harga BBM Resmi Naik Mulai 13 Agustus 2024, Cek Daftar Lengkapnya Diseluruh SPBU
Rencananya, aturan tersebut bisa mulai berlaku pada 1 Oktober 2024, setelah melalui tahap sosialisasi.
Perubahan Rencana Aturan Pembatasan BBM Subsidi
Awalnya, pembatasan ini direncanakan akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Namun, pemerintah tampaknya memilih untuk tidak melanjutkan revisi Perpres tersebut, dan sebaliknya, mempersiapkan Permen ESDM sebagai landasan hukum baru.
“Memang ada rencana untuk memberlakukan aturan ini pada 1 Oktober 2024. Namun, sebelum itu, kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahaminya,” jelas Bahlil saat di Kompleks DPR RI pada Selasa (27/8).
Salah satu tujuan utama dari pembatasan pembelian Pertalite ini adalah memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar tepat sasaran.
Bahlil menekankan bahwa Pertalite seharusnya hanya dinikmati oleh masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.
Ia menegaskan bahwa kendaraan mewah atau kendaraan roda empat yang dimiliki oleh masyarakat mampu seharusnya tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite.
“Kalau kita yang mampu masih menikmati BBM subsidi, apa kata dunia?” ujar Bahlil.
Meskipun begitu, Bahlil belum bisa membeberkan secara rinci kriteria kendaraan yang akan diizinkan untuk mendapatkan subsidi BBM.
Pembahasan terkait hal ini masih terus dilakukan oleh pemerintah.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan pandangannya mengenai wacana pembatasan ini.
Menurutnya, pembatasan pembelian Pertalite tidak hanya bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, tetapi juga untuk mengurangi polusi udara, khususnya di Jakarta.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama dalam menghadapi tantangan fiskal pada tahun 2025.
“Ini berkaitan dengan upaya mengurangi polusi di Jakarta dan juga untuk efisiensi APBN kita, terutama untuk tahun 2025,” ujar Jokowi saat meresmikan gedung baru di RSUP Dr. Sardjito, Rabu (28/8).