JABAR EKSPRES – Jika Anda seorang karyawan swasta yang berencana resign, ketahuilah bahwa Anda berhak mendapatkan uang pisah sesuai dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi.
UU ini menjamin hak karyawan yang mengundurkan diri untuk menerima kompensasi uang pisah dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Berdasarkan peraturan tersebut, besarnya uang pisah yang Anda terima bergantung pada lama masa kerja Anda di perusahaan.
UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 156, menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan uang pisah kepada setiap karyawan yang resign.
BACA JUGA: Kapan BPNT Tahap 5 September Cair di Kantor Pos? Ini Info Lengkapnya
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 juga memperkuat ketentuan ini dengan penjelasan tambahan tentang pemberian uang pisah yang harus sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Namun, meski aturan ini sudah jelas, masih ada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban membayar uang pisah.
Jika Anda menghadapi situasi seperti ini, Anda memiliki hak untuk melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak berwenang.
Berikut rincian uang pisah yang bisa Anda dapatkan jika resign berdasarkan masa kerja Anda:
- Masa Kerja 3-6 Tahun: 2 bulan upah
- Masa Kerja 6-9 Tahun: 3 bulan upah
- Masa Kerja 9-12 Tahun: 4 bulan upah
- Masa Kerja 12-15 Tahun: 5 bulan upah
- Masa Kerja 15-18 Tahun: 6 bulan upah
- Masa Kerja 18-21 Tahun: 7 bulan upah
- Masa Kerja 21-24 Tahun: 8 bulan upah
- Masa Kerja 24 Tahun atau lebih: 10 bulan upah
Dengan mengetahui hak Anda, Anda dapat memastikan bahwa Anda menerima uang pisah yang sesuai saat resign.
Informasi ini tidak hanya bermanfaat, tetapi juga dapat membantu Anda dalam merencanakan langkah selanjutnya setelah meninggalkan pekerjaan.
Pastikan Anda mendapatkan apa yang menjadi hak Anda sesuai UU Cipta Kerja.