Sementara itu, KPU Jakarta telah menerima data 13 partai pendukung pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono. Sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Diantaranya adalah Pastai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.
BACA JUGA:Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK
Adapun masih tersisa 4 partai yang belum menyatakan memberikan dukungannya, yakni Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, dan Hanura.
Namun, saat ini PKN disebut tengah mempersiapkan dukungannya terhadap pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Sehingga jika ketiga partai yang tersisa berkoalisi untuk mengusung Anies, total suara ketiga partai itu hanya mencapai 152.777 suara.
Artinya, masih membutuhkan sebanyak 302.108 suara untuk meloloskan Anies di pendaftaran Pilkada Jakarta. Namun jika ambang batas tidak terpenuhi, maka Anies tidak dapat maju di Pilkada Jakarta.