Link, Cara dan Tahapan Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2024, Resmi Dibuka!

JABAR EKSPRES – Berikut link, cara dan tahapan daftar KJMU tahap 2 tahun 2024 yang sudah resmi dibuka.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024,” demikian bunyi pengumuman di Instagram @upt.p4op, Selasa (27/8/2024). 

Dilansir dari laman jakarta.go.id, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan memberikan bantuan untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Program ini ditujukan bagi mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pendidikan Program Diploma/Sarjana (D3, D4, dan S1) hingga menyelesaikannya tepat waktu.

KJMU merupakan langkah nyata dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan akses dan peluang belajar di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) bagi calon mahasiswa yang menghadapi kendala ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang baik.

Penerima KJMU berhak menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester.

Bantuan ini diperuntukkan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan di PTN/PTS serta biaya pendukung pribadi, termasuk biaya hidup, buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan kebutuhan pribadi lainnya.

BACA JUGA: Selamat! KJP Plus Resmi Disalurkan, Segera Cek Daftar Penerima dan Besaran Dana yang Diterima

Link Daftar KJMU Tahap 2Tahun 2024

Untuk melakukan pendaftaran Anda dapat mengakses laman berikut p4op.jakarta.go.id/kjmu

Cara Mendaftar KJMU Tahap 2 Tahun 2024

1. Daftar secara online melalui situs p4op.jakarta.go.id/kjmu.

2. Unggah dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan kepada Gubernur
  • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
  • Scan KK
  • Scan KTP
  • Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)

3. Unggah surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Anda adalah warga DKI Jakarta dan bahwa tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang berstatus sebagai:

  • ASN (PNS/PPPK)
  • TNI/Polri
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Anggota DPR RI
  • Pegawai tetap BUMN
  • Anggota DPD RI
  • Pegawai tetap BUMD

4. Unggah surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa orang tua atau wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1.000.000.000, dan bahwa keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerk dengan total minimal 19 liter.

Tinggalkan Balasan