JABAR EKSPRES – Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tahap ketiga resmi mulai disalurkan pada Agustus 2024.
Ini adalah kabar yang sangat dinantikan oleh ribuan warga Jakarta, khususnya mereka yang tergolong lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Baca juga : Cara dan Syarat Daftar Kartu Lansia Jakarta Agar Bisa Cair
Penyaluran Bansos ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung kesejahteraan warganya yang rentan.
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pencairan Bansos KLJ dan KPDJ tahap ketiga dilakukan pada awal Agustus 2024.
Bansos ini mencakup pembayaran untuk periode Januari hingga Juni 2024. Artinya, para penerima akan mendapatkan bantuan akumulatif sebesar Rp1,8 juta, yang merupakan akumulasi dari bantuan bulanan sebesar Rp300.000 per bulan selama enam bulan.
Tidak semua warga lansia dan penyandang disabilitas di Jakarta otomatis berhak menerima Bansos KLJ dan KPDJ ini.
Hanya mereka yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 yang akan mendapatkan bantuan tersebut.
Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi antara lain:
- Domisili Jakarta: Penerima harus memiliki KTP DKI Jakarta.
- Terdaftar di DTKS: Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Lolos Verifikasi Lapangan: Hanya yang lolos proses verifikasi lapangan yang akan mendapatkan bantuan.
Cara Mengecek Status Penerima
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima Bansos KLJ atau KPDJ tahap ketiga, Dinsos DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas pengecekan online yang mudah melalui situs Siladu. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs: https://siladu.jakarta.go.id/
- Masukkan NIK: Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Klik ‘Cek’: Tekan tombol “Cek” dan lihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos.
Proses Penyaluran dan Pengambilan Dana
Bansos KLJ dan KPDJ disalurkan melalui Bank DKI, yang saat ini tengah mendistribusikan kartu ATM bagi penerima baru.
Dana bantuan dapat dicairkan di berbagai lokasi yang telah ditentukan, termasuk kantor kelurahan, kantor kecamatan, atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bank DKI.