JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin menyebut, status Dani Ramdhan sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat ini masih melekat.
Padahal diketahui, Dani Ramdan yang saat ini telah mengundurkan diri dari jabatan Pj Bupati Bekasi, telah resmi diusung oleh beberapa partai politik untuk maju di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bekasi 2024.
“Beliau sudah mengajukan cuti diluar tanggungan negara (CTLN). Tapi (untuk pemberhentian sebagai ASN), kami belum terima SK nya (dari Kemendagri). Jadi masih melekat,” kata Bey di Gedung Sate Bandung, Selasa (27/8).
Secara aturan, Bey menyebut bahwa status ASN akan dicopot setelah pendaftara sebagai Kepala Daerah tersebut telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
BACA JUGA: Mendengar Harapan Warga Kota Bandung Jelang Pilwalkot 2024
“Memang aturannya seperti itu, jadi setelah diterima pendaftaran oleh KPU. Jadi saya kira akan diberhentikannya setelah menerima resmi dari KPU. itu jalan terbaik,” ungkapnya
Meski begitu, Bey memastikan dalam mengikuti Pilkada ini, Dani Ramdan telah resmi mengajukan cuti diluar tanggungan negara atau CTLN.
“Itu sejak kami melantik Pj Bupati Bekasi yang baru, Pak Dani sudah mengajukan langsung cuti di luar tanggungan negara,” pungkasnya
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memberhentikan dan menggantikan jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi.
Pemberhentian dan penggantian ini dilakukan, sebab menurut Bey bahwa Dani Ramdan telah menyatakan mudur dari jabatan Pj Bupati Bekasi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kita lantik pak Didi Supriadi sebagai Pj Bupati Bekasi (baru) karena pak Dani (Pj Bupati sebelumnya) itu akan maju sebagai calon kepala daerah,” tutur Bey beberapa waktu lalu