Tips dan Cara Pemutihan BI Checking agar Tak Masuk Daftar Hitam, Simak Ya

JABAR EKSPRES – Pemutihan BI Checking menjadi langkah penting untuk memastikan pengajuan kredit Anda di bank atau lembaga keuangan lainnya disetujui. Saat Anda mengajukan kredit seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kartu kredit, proses BI Checking akan menentukan apakah Anda layak mendapatkan kredit tersebut.

BI Checking, yang sekarang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), merupakan rekaman informasi debitur individual (IDI) historis yang mencatat kelancaran atau keterlambatan pembayaran kredit. Skor kredit Anda akan dihitung berdasarkan riwayat pembayaran, yang kemudian digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan kredit.

Setiap bulan, anggota Biro Informasi Kredit (BIK) memberikan data nasabah ke Bank Indonesia, yang kemudian diintegrasikan dalam sistem SLIK. Di dalam sistem ini, bank dan lembaga keuangan dapat mengakses data debitur untuk menentukan apakah calon debitur memiliki riwayat kredit yang baik.

Skor kredit dalam BI Checking dibagi menjadi lima kategori:

  • Skor 1: Kredit Lancar – Debitur selalu membayar cicilan tepat waktu tanpa penundaan.
  • Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) – Debitur menunggak cicilan selama 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar – Debitur menunggak cicilan selama 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan – Debitur menunggak cicilan selama 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet – Debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

Jika skor Anda berada di kategori 3, 4, atau 5, bank kemungkinan besar akan menolak pengajuan kredit Anda.

BACA JUGA: Mudah! Begini Cara Cek BI Checking Tercepat Tahun 2024

Untuk itu, pemutihan BI Checking menjadi solusi agar Anda dapat kembali mengajukan kredit di masa depan.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pemutihan BI Checking:

  1. Segera Lunasi Tunggakan Kredit: Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melunasi semua cicilan kredit atau utang yang tertunggak. Bank tidak akan menyetujui pengajuan kredit jika skor kredit Anda masih buruk.
  2. Pantau Perubahan Skor: Setelah melunasi utang, cek kembali BI Checking Anda untuk memastikan skor kredit telah diperbarui. Jika skor belum berubah, ajukan komplain ke bank tempat Anda mengajukan kredit.
  3. Buat Surat Klarifikasi: Setelah melunasi utang, mintalah surat klarifikasi dari bank yang menyatakan Anda telah menyelesaikan kewajiban kredit. Konfirmasikan surat tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan BI Checking Anda dinyatakan bersih.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan