Tarif Baru Driver Online Jawa Barat yang Disesuaikan Dishub Jabar

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat baru-baru ini mengumumkan penyesuaian tarif baru untuk layanan driver atau transportasi berbasis aplikasi online, yang mencakup ojek dan taksi online di seluruh wilayah Jawa Barat.

Namun, menurut Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Koswara, penyesuaian ini bukanlah pengenalan tarif baru, melainkan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan peraturan yang sudah ada dari Direktorat Jenderal Angkutan Darat.

Baca juga : Berapa Tarif Iuran KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Simak di Sini!

Koswara menjelaskan bahwa penyesuaian ini merujuk pada tarif batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Angkutan Darat untuk angkutan sewa khusus.

“Jadi, ini bukan tarif baru, tetapi penyesuaian tarif yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Angkutan Darat. Di dalam peraturan tersebut, ada ketentuan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan sewa khusus,” ungkap Koswara dalam pernyataannya pada Sabtu (24/8/24).

Detail Tarif yang Berlaku di Wilayah Jawa Barat

Berdasarkan peraturan yang dimaksud, tarif angkutan sewa khusus untuk wilayah I, yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Angkutan Roda Empat (Taksi Online)

– Tarif Batas Atas: Rp 6.000 per kilometer

– Tarif Batas Bawah: Rp 3.500 per kilometer

  • Angkutan Roda Dua (Ojek Online)

– Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per kilometer

– Tarif Batas Bawah: Rp 2.000 per kilometer

Koswara menambahkan bahwa penyesuaian tarif baru ini juga dilakukan atas permintaan dari para pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online.

Mereka menyampaikan bahwa tarif yang diberlakukan oleh aplikator, yaitu antara Rp 3.500 hingga Rp 6.000 untuk roda empat, tidak mencukupi untuk menopang kebutuhan hidup mereka jika menggunakan tarif terendah.

“Sebelumnya, tarif yang digunakan sangat bergantung pada aplikator, dengan rentang antara Rp 3.500 hingga Rp 6.000 untuk roda empat. Namun, para pengemudi menyampaikan bahwa tarif batas bawah ini tidak cukup untuk menutupi biaya hidup mereka,” jelas Koswara.

Untuk angkutan roda dua, penyesuaian dilakukan dengan menaikkan tarif menjadi Rp 2.600 per kilometer, dari sebelumnya hanya Rp 2.000 per kilometer.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan