Pedagang dan Warga Puncak Hadang Alat Berat, Minta Restoran Asep Stoberi Dibongkar

JABAR EKSPRES – Sejumlah pedagang dan warga menghadang laju alat berat saat melintasi restoran Asep Stoberi di Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (26/8).

Mereka memprotes penertiban kawasan Puncak tahap ke II yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, sebab restoran eks Rindu Alam tersebut malah lolos dari pembongkaran.

Salah satu pedagang, Herman merasa Pemkab Bogor tebang pilih dalam melaksanakan pembongkaran.

Dirinya mempertanyakan, kenapa restoran Asep Stoberi bisa lolos dari pembongkaran, padahal tidak memiliki Izin yang jelas.

BACA JUGA: Pembongkaran Tahap 2 di Puncak Bogor Kembali Dilakukan, Pemkab Tebang Pilih?

“Kami masih berpikir dengan akal sehat, mana Pemerintah Daerah, yang berjanji akan berlaku adil, kita tidak merasakan merdeka,kita merasa terjajah atas adanya ini,” keluhnya bersama pedagang lainnya.

Bahkan kata Herman, pembongkaran ini dinilai miliki kepentingan beberapa orang, sedangkan pedagang kecil dikorban kan.

“Hanya karna kepentingan dua sampai lima orang, seribu orang lainnya di korbankan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo menyampaikan, terkait dengan restoran Asep Stoberi pihaknya merujuk pada limpahan terguran DPKPP.

BACA JUGA: Cara Mudah Tambah Lagu di Profil Instagram Agar Terlihat Lebih Keren

“Saat ini telah melakukan pelanggaran membangun sebelum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga ditetapkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan penindakan melalui proses yustisial,” katanya beberapa hari lalu.

Diketahui, Satpol PP Kabupaten Bogor telah melaksanakan penindakan sidang tipiring Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Kamis, tgl 22 agustus 2024.

Dimana telah diputuskan bahwa PT Jaswita secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 4 th 2015 tentang ketertiban umum pasal 12 huruf g dan di tetapkan denda sebesar Rp. 50 juta subsider kurungan badan selama 30 hari.

“Yang bersangkutan telah membayar denda tersebut di hari yang sama dan diminta untuk menghentikan kegiatan sebelum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Zul /SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan