Jelang Pendaftaran Pilkada Serentak 2024, KPU Cimahi Imbau Pasangan Bacawalkot Tak Daftar di Akhir Jadwal

JABAR EKSPRESKomisi Pemilihan Umum (KPU) Cimahi mengimbau agar pasangan bakal calon Wali Kota danWakil Wali Kota Cimahi yang akan maju di Pilakada Serentak 2024 untuk tidak mendaftar diakhir jadwal.

Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah sendiri dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, hingga pukul 23.59 WIB.

Imbauan tersebut diungkapkan Ketua KPU Cimahi Anzhar Ishal Afryand dalam rapat koordinasi Pemantapan Terkait Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024 di Cinnamon Hotel Boutique Syariah, Jalan Setiabudi No 300 Kota Bandung, Sabtu (24/8).

Anzhar mengaku,imbauan tersebut dilakuan untuk memperlancar proses pendaftaran para pasangan bakal calon. ” Kami khawatir ada hal-hal yang di luar prediksi. Makanya kami adakan acara ini untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, KPU Cimahi menyampaikan kepada para liaison officer (LO) pasangan calon, beberapa hal terkait teknis pendaftaran. Termasuk berkas administrasi pasangan calon yang harus disiapkan sebagai syarat pendaftaran.

”Ada 27 berkas persyaratan administrasi yang harus disiapkan. Kami berharap saat pendaftaran persyaratan administrasi ini sudah lengkap,” bebernya.

27 poin atau berkas persyaratan yang harus dipenuhi pasagan calon beberapa di antaranya adalah surat sehat jasmani dan rohani, SKCK dari Kepolisian, Ijazah, surat pernyataan tidak sedang pailit dari pengadilan.

”Para calon ini tidak boleh tercatat memiliki hutang dan juga tunggakan pajak,” ujarnya.

Menurut Anzhar, teknis pendafataran sendiri dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Sehingga, pasangan bakal calon datang ke KPU hanya untuk memberikan persyaratan administrasi fisik, yang kemudian akan diverifikasi.

Verifikasi administrasi dilakukan pada 29 Agustus -4 September. Kemudian pemberitahuan hasil kelengkapan atau kekurangan administrasi pada di 5-6 September 20. Sementara untuk perbaikan jika ada kekurangan atau kesalahan bisa dilakukan pada 6-8 September 2024.

”Ada masa perbaikan selama tiga hari. Jadi nanti kalau ada hal yang tidak sesuai atau ada kekeliruan bisa diperbaiki dimasa perbaikan,” jelasnya.

Dia pun berharap, semua berkas pasangan bakal calon yang di-upload di Silonkada sudah lengkap dan sesuai dengan berkas fisik yang akan diverifikasi oleh pihak KPU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan