JABAR EKSPRES – Viral seorang guru dari SMP Negeri 2 Kerambitan, Tabanan, Bali, diduga terlibat dalam tindakan yang mengarah pada eksploitasi anak melalui konten yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Kasus yang menghebohkan ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan.
Baca juga : Viral Belasan ASN Perempuan di Banten Gugat Cerai Suami karena Gaji Lebih Besar dari Istri
Kadis Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Darma, angkat bicara mengenai kasus tersebut dan menyampaikan penyesalan serta permintaan maaf atas perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
“Kejadian ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami dan seluruh jajaran pendidikan di Kabupaten Tabanan. Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi dan memohon maaf atas perilaku guru yang bersangkutan,” ujar Ngurah Darma Rabu, (21/8/24).
Guru yang terlibat, yang merupakan seorang pengajar Seni Budaya di SMP Negeri 2 Kerambitan, telah mengakui bahwa akun Instagram yang digunakan untuk mengunggah konten-konten siswa tersebut adalah miliknya.
Dia juga telah meminta maaf dan menghapus akun tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
Menurut penjelasan Ngurah Darma, sang guru mengklaim bahwa akun Instagram tersebut awalnya dimaksudkan sebagai ruang untuk menampung kreativitas siswa, tanpa adanya niat untuk mencari keuntungan pribadi.
Dia juga menegaskan bahwa semua kegiatan yang melibatkan siswa di dalam konten tersebut telah dilakukan dengan izin dari orang tua siswa, yang bahkan telah dituangkan dalam surat pernyataan.
Guru yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan baru diangkat pada tahun 2023.
Konten-konten yang menjadi permasalahan tersebut telah diunggah dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir.
Sebagai konsekuensi atas tindakan tersebut, guru ini telah menerima sanksi berupa teguran tertulis.
Selain itu, dia dilarang keras menggunakan fasilitas sekolah atau melibatkan warga sekolah untuk kepentingan konten pribadinya di masa mendatang.
“Sanksi yang diberikan sesuai dengan hasil koordinasi, yaitu teguran tertulis dan larangan menggunakan objek sekolah serta warga sekolah untuk kepentingan akun pribadinya,” tegas Ngurah Darma.