Alokasi Kursi DPRD Kota Bogor dan Calon Terpilih Ditetapkan, Ini Perolehannya!

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan alokasi kursi DPRD dan calon terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan, bahwa pleno ini menandai selesainya tahapan penting dalam proses Pemilu di Kota Bogor.

“Kami sudah bisa mengumumkan partai politik pemenang dan alokasi kursinya, serta calon terpilih di Kota Bogor,” ujar Habibi kepada wartawan pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Pasca rapat pleno ini, KPU akan mengumumkan perihal pembagian kursi dan calon terpilih kepada media.

BACA JUGA:Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK

KPU juga telah memberikan Surat Keputusan (SK) dan berita acara kepada seluruh partai politik yang berpartisipasi.

Menanggapi pertanyaan terkait proses selanjutnya, Habibi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan SK kepada Pemerintah Kota Bogor untuk proses pelantikan.

“Proses pelantikan sekarang berada di ranah Pemerintah Kota Bogor,” ucap dia.

Dalam rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Tanah Sareal itu, Habibi memastikan bahwa penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih sudah final.

BACA JUGA:Batal Dibongkar, Dishub Pastikan JPO Paledang Bogor Bakal Direnovasi

“Tahapan dan inapel kami sudah lewati. Kemarin, pada tanggal 22, KPU RI juga telah menetapkan secara nasional, dan hari ini kami diperintahkan untuk menetapkan alokasi kursi dan calon terpilihnya,” terangnya.

Diketahui, Kota Bogor memiliki total 50 kursi DPRD yang sudah didistribusikan kepada berbagai partai politik.

Perolehan Kursi Parpol

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menduduki posisi pertama dengan perolehan 11 kursi, diikuti oleh Partai Golkar dengan 7 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra masing-masing 6 kursi.

BACA JUGA:Usai Aksi Demo di Jakarta, Mahasiswa Dibuntuti Oknum Aparat hingga Dapat Teror

Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kursi, Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing 4 kursi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 kursi, dan Partai Demokrat dengan 3 kursi.

Ketika ditanya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Habibi menyatakan bahwa KPU Kota Bogor akan tetap melaksanakan keputusan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan