JABAR EKSPRES – Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang direncanakan Kamis (21/8/2024) pagi, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Paripurna Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Kamis (21/8/2024) mengatakan rapat paripurna hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin sakit tidak menghadiri langsung.
Jumlah yang hadir di rapat Paripurna ini tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota.
BACA JUGA: Pemkab Bandung Buka 300 Lowongan CPNS 2024, Alokasikan Formasi Kesehatan dan Tenaga Teknis
Tidak hanya itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
‘’Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,’’ kata Dasco Ahmad.
Setelah menjelaskan kondisi tersebut, Dasco mengetuk palu sidang tanda batalnya rapat paripurna tersebut. Kemudian, para anggota DPR RI yang sudah berada di ruangan meninggalkan lokasi.
BACA JUGA: 12 Kode Promo Gojek 22 Agustus 2024: Diskon GoRide Rp4 Ribu, GoFood dan GoCar 50%
Sebelumnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atas RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR RI terdekat untuk mensahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan yang telah disepakati dalam Rapat Panita Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legilasi DPR RI, rencananya akan dibawa ke rapat Paripurna pada Kamis (21/8/2024).