JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu arahan dari KPU RI mengenai syarat pencalonan kepala daerah yang baru diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Salah satu isinya, terdapat perubahan ambang batas yang harus dipenuhi partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pilkada 2024 untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah khususnya bupati dan walikota.
Yakni kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) 250 ribu jiwa peserta politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di daerah tersebut. Untuk daerah dengan DPT 500 ribu jiwa paling sedikit 8,5%, lima ratus sampai satu juta jiwa sedikitnya 7,5 persen dan daerah dengan DPT lebih dari satu juta jiwa, maka harus memeroleh suara sah sedikitnya 6,5% persen.
BACA JUGA:Risiko Kebakaran Tinggi, Damkar Cimahi Tegaskan Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan
“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI,” kata Ripqi singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/8/2024).
Sementara itu, politisi senior, Agus Yasmin berpendapat, putusan MK soal ambang batas persyaratan pencalonan untuk maju di pemilihan kepala daerah menjadi angin segar bagi pengembangan demokrasi di Indonesia.
“Putusan MK itu sangat elegan dan membawa arah perubahan peta politik di Republik yang kita cintai ini,” katanya saat dikonfirmasi.
Agus menerangkan, putusan Mahkamah Konstitusi itu mengikat dan tak bisa dirubah kembali dengan waktu yang singkat. Karena itu, dia menekankan, pasca putusan keluar, tinggal tahapan teknis di KPU dalam waktu singkat harus melakukan perubahan dan disosialisasikan kepada Komisi Pemilihan Umum di tingkat daerah termasuk di KBB.
“Karena diketahui menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, sejumlah parpol sudah membentuk koalisi untuk memenuhi ambang batas yang sudah ditentukan,” katanya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Bey Machmudin Tekankan Hal Ini Kepada Seluruh ASN di Jabar