“Peringatan Darurat” Ramai di Media Sosial, Publik Menyerukan Kawal Putusan MK

JABAR EKSPRES – Ramai di media sosial mengenai “Peringatan Darurat!”buah dari kekecewaan publik terhadap pemerintah, selain itu aksi ini juga termasuk urgensi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Postingan mengenai “Peringatan Darurat” ini trending pada media sosial salah satunya pada media soail X dengan banyaknya postingan terkait permasalahan yang sedang terjadi saat ini.

“Peringatan Darurat” ini merupakan upaya publik dalam melawan upaya DPR dan pemerintah dalam menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Gambar dengan lambang garuda berwarna putih dengan latar belakang warna biru ini menjadi simbol perlawanan publik untuk memberikan peringatan darurat dengan #KawalPutusanMK.

BACA JUGA: MK vs DPR: Siapa yang Menang Soal Pilkada?

Ramainya gerakan “Peringatan Darurat” ini bermula saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dimana masing-masing putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut adalah:

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024

MK menegaskan jika syarat umur untuk calon kepala daerah harus terpenuhi sebelum tahap penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Selain itu, pada Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024MK juga menyatakan kalau partai politik yang tidak mendapatkan lursi di DPRD dapat mencalonkan pasangan calon.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024

MK memutuskan terkait ambang batas yang harus dipenuhi partai politik dan gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Atas putusan yang di buat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), DPR memberikan respon yang memutuskan bahwa DPR akan merujuk ke putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia minimum calon kepala daerah.

Namun, diketahui bahwa MA sempat memutuskan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik, namun putusan ini berbanding terbalik dengan putusan yang yang di buat oleh MK yang persyaratan calon kepala daerah harus dilakukan sebelum proses penetapan pasangan calon nantinya.

Untuk putusan ini, DPR mengadakan sidang untuk merivisi UU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan