Rugikan Negara! Sebanyak 11,2 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Cirebon

JABAR EKSPRES – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon sita sebanyak 11,2 juta batang rokok ilegal dari hasil operasi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada Januari hingga Juni 2024.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon Mei Hari Sumarna menjelaskan salah satu modus peredaran rokok ilegal yang berhasil terdeteksi di wilayah Ciayumajakuning yaitu melalui penjualan online.

‘’Nilai dari rokok ilegal di Ciayumajakuning itu diperkirakan mencapai Rp8 miliar,’’ kata Hari.

BACA JUGA: Tips Ampuh Atasi Server Down saat Daftar CPNS 2024!

Untuk mengatasi penyebaran rokok ilegal ini, Bea Cukai Cirebon bekerja sama dengan berbagai perusahaan ekspedisi untuk mendapatkan informasi tentang pengiriman rokok ilegal di wilayah tersebut.

Hari mengatakan kolaborasi ini terbukti efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Ciayumajakuning dan barang yang disita dapat segera diproses untuk dimusnahkan.

Tidak hanya itu, Hari juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan aparat hukum lainnya termasuk Satpol PP di wilayah Ciayumajakuning untuk memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal.

BACA JUGA: Heboh Beredar Video Syur Mirip Azizah Salsha Ditengah Isu Perselingkuhan dengan Salim Nauderer

Dari kegiatan operasi Razia ini yang dilakukannya bersama Satpol PP dari tahun 2023, Hari mengungkapkan pihaknya berhasil menyita lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal.

Ia juga mengatakan dari serangkaian kegiatan operasinya itu Kabupaten Cirebon belum bisa dikategorikan sebagai daerah pemasaran rokok ilegal.

Menurut Hari, sebagian besar rokok ilegal tersebut hanya melintasi wilayah Kabupaten Cirebon untuk diedarkan di daerah lain.

BACA JUGA: Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 di Kota Cimahi Resmi Dibuka, Tersedia 147 Formasi

‘’Cirebon lebih berfungsi sebagai jalur perlintasan. Kebanyakan rokok ilegal yang kami amankan hanya melintas untuk dikirim ke daerah tujuan lain,’’ tutur Hari.

Hari menjelaskan peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah saat ini cukup melonjak dalam satu tahun terakhir yang dipicu kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10-11 persen.

Hari menegaskan bahwa Bea Cukai Cirebon akan terus meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal untuk melindungi pendapatan negara dan masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan