Rugikan Negara! Sebanyak 11,2 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Cirebon

Ilustrasi rokok ilegal dimusnahkan. (foto/ANTARA)
Ilustrasi rokok ilegal dimusnahkan. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon sita sebanyak 11,2 juta batang rokok ilegal dari hasil operasi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada Januari hingga Juni 2024.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon Mei Hari Sumarna menjelaskan salah satu modus peredaran rokok ilegal yang berhasil terdeteksi di wilayah Ciayumajakuning yaitu melalui penjualan online.

Hari mengatakan kolaborasi ini terbukti efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Ciayumajakuning dan barang yang disita dapat segera diproses untuk dimusnahkan.

Baca Juga:Program Zero Waste to Landfill BRI, Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050Rayakan HUT ke-79 RI, BRI Hadirkan Bazar UMKM BRILiaN pada Gelaran BRILiaN Independence Week

Ia juga mengatakan dari serangkaian kegiatan operasinya itu Kabupaten Cirebon belum bisa dikategorikan sebagai daerah pemasaran rokok ilegal.

Hari menjelaskan peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah saat ini cukup melonjak dalam satu tahun terakhir yang dipicu kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10-11 persen.

Hari menegaskan bahwa Bea Cukai Cirebon akan terus meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal untuk melindungi pendapatan negara dan masyarakat.

0 Komentar