Sebelum sampai lift, masih di dalam ballroom, tersangka merebut ponsel korban dan menyimpannnya di saku celana.
‘’Selanjutnya berdua masuk lift. Pada saat lift juga terjadi perdebatan akhirnya terjadi upaya kekerasan, kekerasan fisik dari tersangka ke korban yang kita sama-sama tahu bahwa video tersebut sudah diangkat di media sosial,’’ kata Hasoloan.
Lebih lanjut, kata Hasoloan, tersangka dan korban kemudian turun ke lantai dasar menuju motor tersangka.
‘’Pada saat menuju ke sepeda motor tersangka, korban berupaya meminta tolong ke petugas security hotel dan berhasil mendapatkan pertolongan,’’ kata Hasoloan.
Hasoloan menambahkan ponsel korban berhasil dikembalikan oleh tersangka dengan bantuan petugas keamanan, kemudian korban menghubungi kaka iparnya untuk dijemput ke TKP.
BACA JUGA: Warga Gusuran Kebonwaru Kembali Tagih Janji Pemkot, 9 Tahun Pembangunan Apartemen Paldam Tak Jelas
Dari kejadiaan tersebut, Hasoloan mengatakan keluarga sepakat untuk melakukan pelaporan ke Polsek Cengkareng.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.