JABAR EKSPRES– Hai Sobat Pelamar CPNS! Siapa yang nggak sabar menanti pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024? Nah, kabar gembira buat kamu yang sudah lama menunggu khusunya daerah Jawa Barat. Berikut ini besaran gaji PNS yang harus kamu tau sebelum kamu daftar CPNS 2024.
Pengumuman CPNS daerah Jawa Barat telah dimulai tepatnya 19 Agustus 2024. Waktunya bersiap-siap karena pendaftaran seleksi juga telah dibuka sejak kemarin, Selasa, 20 Agustus 2024, hingga nanti 6 September 2024.
Tapi, sebelum buru-buru daftar, ada baiknya kamu tahu dulu, berapa sih besaran gaji yang bakal kamu dapat kalau berhasil lolos jadi PNS di Jawa Barat?
BACA JUGA : Contoh Surat Lamaran untuk Mendaftar CPNS 2024
PNS memang dikenal sebagai profesi yang menjanjikan, salah satunya karena gaji yang relatif stabil. Namun, perlu diketahui, besaran gaji yang diterima seorang PNS akan berbeda-beda tergantung golongannya.
Nah, untuk tahun 2024 ini, besaran gaji pokok (gapok) PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah detail besaran gaji pokok CPNS yang bakal kamu dapatkan sesuai golongan:
1. Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
3. Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
4. Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
- Gimana, sudah cukup menggiurkan belum? Eits, tunggu dulu! Itu baru gaji pokok, lho! Masih ada tunjangan yang bisa menambah tebal dompet kamu. Tunjangan yang dimaksud mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan yang didapatkan oleh PNS juga cukup beragam dan nilainya bervariasi tergantung kebijakan instansi masing-masing.
Misalnya, tunjangan kinerja atau tukin, bisa jadi cukup besar dan seringkali jadi incaran utama para PNS. Belum lagi tunjangan lain seperti tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), yang menambah lagi total penghasilan.