Baleg DPR RI Tolak Putusan MK: Kaesang Bisa Maju Pilkada

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi dalam panitia kerja (Panja) yang digelar oleh Baleg DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Rabu (21/8/2024). (YouTube/TVR Parlemen)
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi dalam panitia kerja (Panja) yang digelar oleh Baleg DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Rabu (21/8/2024). (YouTube/TVR Parlemen)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Legislatif DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan menyepakati untuk menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) di Pilkada November mendatang.

Aturan tersebut dibahas dalam panitia kerja (Panja) yang digelar oleh Baleg DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi memaparkan perbedaan antara putusan MK dengan Putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah.

Baca Juga:Soal Potensi Gempa Megathrust, BPBD KBB Minta Warga Jangan PanikFraksi-Fraksi Pertanyakan Suntikan Modal Rp 52 Miliar Kepada PT BIJB

Kemudian, seluruh fraksi yang terbagung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), sepakat untuk mengikuti putusan MA.

Bahkan perwakilan DPD RI juga, kata Achmad, menyetujui untuk menggunakan putusan MA. Sementara perwakilan dari pemerintah menyebut akan mengikuti suara mayoritas. “Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut,” kata dia.

Sebelumnya, diketahui bahwa MA telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah, melalui amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.

MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi kepala daerah yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu diubah menjadi terhitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan calon kepala daerah.

0 Komentar