JABAR EKSPRES – Badan Legislatif DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan menyepakati untuk menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) di Pilkada November mendatang.
Aturan tersebut dibahas dalam panitia kerja (Panja) yang digelar oleh Baleg DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi memaparkan perbedaan antara putusan MK dengan Putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah.
Berdasarkan putusan MA menyebut bahwa, batas usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan. Sedangkan Putusan MK menyebut bahwa batas usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon mendaftar.
BACA JUGA:DPR Disebut akan Kembalikan Ambang Batas Pilkada: Putusan MK Harus Dituangkan ke PKPU!
“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di Mk itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” kata Achmad dalam rapat tersebut.
Kemudian, seluruh fraksi yang terbagung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), sepakat untuk mengikuti putusan MA.
Bahkan perwakilan DPD RI juga, kata Achmad, menyetujui untuk menggunakan putusan MA. Sementara perwakilan dari pemerintah menyebut akan mengikuti suara mayoritas. “Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut,” kata dia.
Sedangkan Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan yang merupakan oposisi KIM, yang memberi interupsi dalam rapat tersebut. “Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju?” kata Putra.
BACA JUGA:Tagar Kawal Putusan MK Trending di X, Warganet: Kawal Demokrasi!
Namun, Achmad menolak pendapat PDIP tersebut dan beranggapan bahwa tanpa dimintai pendapat per fraksi juga sudah terlihat. “Yang penting fraksi PDIP sudah disampaikan pendapat. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya urusan fraksi lain, kita fair saja,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa MA telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah, melalui amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.
MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi kepala daerah yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu diubah menjadi terhitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan calon kepala daerah.