Anggaran Rp 71 Triliun untuk Makan Gratis dan Operasional Badan Gizi Nasional Dinilai Pemborosan!

Program makan bergizi gratis bisa dilakukan oleh lembaga atau kementerian yang sudah ada dan memiliki relivansi.

Selain itu, dalam pelaksanaannya harus memiliki indikator yang memiliki key performance indicator (KPI).

‘’Sehingga setiap anggaran yang dialokasikan memiliki output yang terukur jelas,’’ ujarnya.

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Gii Nasional harus jelas. Sebab, sejauh ini banyak memiliki kesamaan dengan lembaga atau kementerian lain.

‘’Jadi kalau banyak kesamaan sebaiknya dilebur saja, tak perlu badan baru,’’ tutup Esther. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan